Bangkalan (RadarJatim.id) — Oknum Kepala Desa Lombang Daya Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Munasik, diduga menabrak Undang-undang (UU) karena menggadaikan kendaraan mobil yang seharusnya untuk operasional desa, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Informasi yang dihimpun media ini, mobil Suzuki pick up berwarna hitam bernomor polisi (nopol) M 8192 GP merupakan mobil operasional desa Lombang […]
Artikel Tabrak Undang-undang, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Gadaikan Mobil Operasional pertama kali tampil pada Radar Jatim.
https://ouo.io/yV65wh7

Leave a comment