GRESIK (RadarJatim.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik membuka peluang kepada bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diagendakan pada 27 November 2024. Namun, penyelenggara pemilukada tersebut mensyaratkan, bakal calon bupati/wakil bupati harus mengantongi minimal 72.150 dukungan. Hal itu terungkap dalam sosialisasi alur dan syarat minimal dukungan […]
Artikel Buka Peluang Perseorangan Bacabup Gresik, KPU Syaratkan Minimal Kantongi 72.150 Dukungan pertama kali tampil pada Radar Jatim.
https://ouo.io/qRZQ80


Leave a comment