PBB Rumah NJOP Dibawah Rp 100 Juta Dibebaskan, Cak Ji : Komitmen Berikan Afirmasi bagi Warga Tak Mampu

SURABAYA  (RadarJatim.id) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) khusus rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan keringanan tarif tersebut diperuntukkan bagi 104.548 wajib pajak. PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Kebijakan itu merupakan […]

Artikel PBB Rumah NJOP Dibawah Rp 100 Juta Dibebaskan, Cak Ji : Komitmen Berikan Afirmasi bagi Warga Tak Mampu pertama kali tampil pada Radar Jatim.
https://ouo.io/HJooC0

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started