Palsukan Akta Tanah untuk Hibah, Pengusaha Banyuwangi Divonis 8 Bulan Penjara

BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Pengusaha Banyuwangi, Agus Sudirman alias Sinwa (78) diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena terbukti memalsukan akta otentik hibah. Terdakwah yang komisais BPR Restu Dhana Sejahtera Banyuwangi itu divonis dalam sidang amar putusan pada Senin (9/9/2024). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr I Gede Yuliartha, SH, MH dalam […]

Artikel Palsukan Akta Tanah untuk Hibah, Pengusaha Banyuwangi Divonis 8 Bulan Penjara pertama kali tampil pada Radar Jatim.
https://ouo.io/DKpxNya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started