MK Patahkan Gugatan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

JAKARTA (RadarJatim.id) — Gugatan pasangan calon presiden/wkil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) atas sengketa hasil Pilpres 2024 2024 ditolak seluruhnya oleh 5 hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara 3 hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Demikian hasil sidang penyampaian putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Gedung MKRI […]

Artikel MK Patahkan Gugatan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion pertama kali tampil pada Radar Jatim.
https://ouo.io/o5WXu6

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started